Manokwari, 11 Juni 2026 – Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Swapen Perkebunan, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Berdasarkan informasi dan pengembangan tim yang diperoleh pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2026 petugas melakukan penyelidikan dan profiling di Jalan Swapen perkebunan dan berhasil amankan tersangka berinisial K.H.T umur 29 Tahun. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan secara hukum, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 02 gram yang terbungkus dalam plastik klip, 1 lembar sobekan kertas catatan bergaris warna putih, dan 1 unit Hp merk Tecno Spark warna hitam.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi serta ketelitian tim dalam melakukan pengawasan. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di Manokwari. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak akan kami biarkan berkembang, sekecil apa pun skalanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnakoba Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) hurup a Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun.
Polresta Manokwari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, dapat segera melaporkan melalui call center 110 Polri.(red)




