Polda Papua Ungkap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Keerom

banner 120x600

Papua – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua pada Selasa (26/08) lalu.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan sejumlah pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, para pekerja tidak dapat memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Atas temuan tersebut, tim langsung mengamankan barang bukti berupa peralatan tambang, dokumen perusahaan, serta mengamankan ke sembilan orang tersebut ke Mapolda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui kegiatan penambangan tanpa izin ini telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025, dengan produksi aktif hingga Juli 2025 dan menghasilkan emas seberat 257 gram.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian mengamankan para pekerja beserta sejumlah barang bukti ke Mapolda Papua untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan pertambangan telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., membenarkan penindakan tersebut.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Cahyo juga menambahkan bahwa Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi dan Kementerian ESDM, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Polda Papua mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan hukum, khususnya dalam kegiatan pertambangan, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Kombes Cahyo.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *