Papua – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian kembali memantik perdebatan publik.
Isu tersebut dinilai berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menata ulang kelembagaan Polri pasca pemisahan dari militer.
Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Yapis Papua (Uniyap), Dr. Ariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan mandat reformasi yang penting untuk menjaga profesionalisme dan kemandirian institusi kepolisian.
Menurutnya, penempatan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didesain untuk memastikan Polri dapat bekerja secara efektif dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional.
Dr. Ariyanto menjelaskan, secara yuridis dan sosiologis, membawa Polri ke dalam struktur kementerian justru berisiko menimbulkan tumpang tindih birokrasi yang kontraproduktif. Ia menilai, proses penegakan hukum akan semakin berbelit dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka birokrasi akan menjadi lebih rumit. Penegakan hukum bisa terhambat dan masyarakat akan semakin sulit mendapatkan keadilan yang cepat dan pasti,” ujar Dr. Ariyanto kepada PapuaLink.co, Rabu (28/01/2026).
Ia menambahkan, dalam prinsip hukum tata negara, urusan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan keamanan dan stabilitas nasional seharusnya berada di bawah koordinasi langsung kepala negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, bukan melalui perantara kementerian.
Meski demikian, Dr. Ariyanto juga mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden harus diiringi dengan komitmen kuat menjaga netralitas. Ia menyoroti persepsi publik yang sempat memburuk akibat dugaan keterlibatan Polri dalam politik praktis, dan menegaskan hal tersebut tidak boleh terulang.
“Polri harus menjaga independensinya. Presiden tidak boleh menarik Polri ke dalam kegiatan politik praktis. Tugas utama Polri adalah mengawal penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk mengamankan kepentingan politik kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan menjaga netralitas memang besar, namun tetap lebih aman dibandingkan menempatkan Polri di bawah kementerian yang pimpinan politiknya kerap berasal dari partai politik, sehingga membuka ruang intervensi yang lebih luas.
Selain itu, Dr. Ariyanto juga menyoroti fenomena penempatan anggota Polri aktif di jabatan-jabatan sipil atau kementerian. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menciptakan konflik loyalitas dan merusak integritas institusi kepolisian.
“Sistem kepolisian adalah sistem komando. Jika anggota Polri yang masih aktif masuk ke birokrasi sipil, maka akan muncul loyalitas ganda dan risiko intervensi. Penugasan seperti ini sebaiknya hanya diberikan kepada personel yang sudah purna tugas,” jelasnya.
Menutup pandangannya, Dr. Ariyanto mengajak pemerintah dan Polri untuk lebih memfokuskan perhatian pada pembenahan substansi penegakan hukum, ketimbang terus memperdebatkan reposisi kelembagaan.
“Penegakan hukum kita masih menghadapi banyak tantangan. Fokuslah pada peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat. Jika profesionalisme internal sudah kuat, maka posisi kelembagaan Polri tidak lagi menjadi isu yang meragukan publik,” pungkasnya.(rd)




