Papua – Kepolisian Sektor (Polsek) Merauke Kota berhasil menggagalkan aktivitas produksi minuman keras ilegal jenis sopi di sebuah rumah kosong di Jalan Mangga I, Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, pada Minggu (07/09).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan miras lokal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri, S.H. memerintahkan anggota piket jaga bersama Unit Reskrim, piket pawas, serta Kanit Provos untuk segera menuju tempat kejadian.
Saat petugas tiba, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, di lokasi masih ditemukan proses produksi sopi yang sedang berlangsung. Polisi kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah kompor merk HOCK, 1 batang bambu, 2 panci, 1 jerigen berisi sopi, serta 2 ember besar yang digunakan dalam proses produksi miras ilegal tersebut.
Kapolsek Merauke Kota menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran maupun produksi minuman keras ilegal.
“Kegiatan penindakan ini akan rutin dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Merauke Kota khususnya, dan Kabupaten Merauke pada umumnya,” ungkap AKP Susanto Bakri.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan maupun konsumsi miras ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan produksi maupun konsumsi miras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan juga dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Tindakan cepat Polsek Merauke Kota ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Merauke.(rd)