Manokwari, Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika hasil dari beberapa perkara yang telah berhasil diungkap, Acara berlangsung di gedung Tahti Polda Papua Barat pada pukul 10.00 WIT, dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bidang Propam Polda Papua Barat, dan penasihat hukum/pengacara tersangka, pada Jumat (19/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dengan total berat keseluruhan 61,82 gram, serta ganja dengan berat bersih 840,82 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta dilarutkan menggunakan cairan kimia, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, BPOM, pengacara, serta pengawas internal Polri (Propam) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dalam keterangannya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba R.Berman Simangunsong, S.H.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat, Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar, tetapi juga sebagai bukti keseriusan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polda Papua Barat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, karena partisipasi publik menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba.(rd)