Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari

banner 120x600

Manokwari, Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam waktu hampir bersamaan, polisi berhasil membongkar tiga kasus menonjol, masing-masing peredaran sabu, ganja, dan produksi miras oplosan di Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu (31/8/2025). Tersangka R (41) diamankan di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di dalam pakaian. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan bisa merusak sekitar 610 orang jika beredar di masyarakat.

Kasus kedua diungkap pada Jumat (5/9/2025) di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW (72) yang kedapatan membawa dua karung berisi ganja dengan berat total 840,82 gram. Dari hasil pengembangan, turut diamankan EA (36) yang diduga sebagai pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.

“Dari jumlah ganja yang disita ini, sekitar 1.680 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kabid Humas.

Selain narkoba, Ditresnarkoba juga membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin (8/9/2025). Dua tersangka, AAPR (25) dan MS (50), ditangkap bersama ratusan botol minuman oplosan siap edar, bahan baku, serta ribuan botol kosong berbagai merek. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 204 KUHP ayat (1), Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun miras oplosan,” tegasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *