Manokwari – Selasa 28 Juli 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pengroyokan di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Senin (27/7/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya tindak kekerasan dan pengroyokan terhadap seorang warga di lokasi Taman ria Manokwari. Merespons laporan dengan cepat, Tim URC segera bergerak menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan serta pengejaran para pelaku.
Berkat kecepatan dan ketanggapan tim, kedua pelaku (JRW) 20 tahun berhasil diamankan di daerah anday dan (AP) 23 tahun diamankan di daerah rendani. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.i.k menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan kepolisian dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat dan tepat.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan untuk memastikan setiap laporan segera ditindak dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan sesuai hukum.
Kedua tersangka kini telah diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 262 KUHP terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan, apabila mengetahui atau menjadi korban suatu tindak pidana segera laporkan ke call center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti.(rd)



